BPKP Apresiasi Satgas PKH Ungkap Illegal Logging Rp240 Miliar di Gresik

BPKP Apresiasi Satgas PKH Ungkap Illegal Logging Rp240 Miliar di Gresik Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, bersama rombongan meninjau tumpukan kayu hasil illegal logging di atas tongkang di Pelabuhan Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengungkap kasus illegal logging yang merugikan negara hingga Rp240 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Muhammad Yusuf meninjau langsung barang bukti kayu log hasil pembalakan liar di atas tongkang yang bersandar di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025).

Kasatgas Garuda, Mayjen TNI Doni Tri, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara yang melakukan penebangan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan izin awal seluas 146 hektare milik masyarakat, perusahaan tersebut justru merambah hingga 597 hektare sejak 2023.

“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora. Dari izin awal 146 hektare, PT Berkah Rimba Nusantara justru merambah hingga 597 hektare sejak 2023,” ucapnya.

Setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal bermuatan kayu hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp240 miliar,” kata Doni.

Dalam kunjungannya, Kepala BPKP RI bersama jajaran meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan dan menyerahkan barang bukti secara simbolis kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut kunjungan Kepala BPKP RI merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.

“Satgas PKH dibentuk oleh Pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” paparnya.

Ia menegaskan, jajaran penegak hukum di Kota Pudak berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Kasum TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon; Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono; Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah; Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nanang Avianto; Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, serta Kepala KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P Marpaung. (hud/rev)