Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang terkena dampak dari pabrik pembakaran batu gamping saat mengadu ke balai desa setempat.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah pabrik pembakaran batu gamping atau batu kapur yang dikelola PT Indo Sinar Abadi dan CV Perkasa Jaya di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dikeluhkan warga sekitar.
Para warga pun datang ke Balai Desa Sumberagung untuk menyampaikan keluh kesah kepada kepala desa beserta perangkatnya, pada Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
Mereka yang mengeluh tersebut mayoritas rumahnya berada di sekitar pabrik dari radius belasan meter hingga puluhan meter.
Dalam tuntutannya, mereka meminta aktivitas pabrik berhenti lantaran menimbulkan polusi udara. Apalagi, kini pabrik tersebut sudah memiliki 4 cerobong asap dari yang awalnya hanya 1 cerobong.
"Tidak hanya cerobong pembakaran yang bertambah menjadi 4 buah, di pabrik itu juga saat ini ada alat penggilingan. Sehingga, semakin banyak polusi yang ditimbulkan oleh pembakaran batu gamping tersebut," kata Agus Irawan saat diwawancarai wartawan usai mediasi dengan perwakilan manajemen perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sumberagung.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perusahaan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, warga meminta pabrik segera ditutup.
"Saya tinggal sekitar 50 meter dari lokasi pabrik. Debunya luar biasa, sampai ke rumah. Kami minta operasional ditutup sementara karena belum ada izin resminya," cetus Agus.
Mereka juga meminta agar pabrik memberikan kompensasi lantaran menimbulkan polusi udara. Bahkan, ada anak salah satu warga sekitar yang terkena penyakit paru-paru, diduga dampak polusi udara dari pabrik tersebut.
Dalam kesempatan itu, Agus menyoroti pabrik yang belum mengantongi izin, lantaran kepala desa sebelumnya bersama warga enggan tanda tangan terkait permohonan izinnya.
"Mengapa saya mengatakan belum ada izinnya, karena belum ada tanda tangan dari Kepala Desa, Pak Kusno. Selain itu warga juga tidak menandatangani. Tolong pikirkan juga nasib anak cucu kami. Jangan sampai kami dibunuh pelan-pelan oleh polusi," bebernya.
Sur, warga lain yang terkena dampak langsung oleh perusahaan itu, menyampaikan pertemuan warga dengan pihak pabrik kali ini belum menghasilkan kesepakatan.
Warga menyayangkan kehadiran perusahaan yang hanya diwakili pejabat terkait, sehingga belum bisa memberikan keputusan konkret, karena pemilik perusahaan tidak hadir langsung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




