KI dan Ombudsman Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di HUT ke-80 Jatim

KI dan Ombudsman Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di HUT ke-80 Jatim KI Jatim saat melakukan monev KIP ke badan publik di wilayah Jatim. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur menyampaikan ucapan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-80 Pemprov Jatim yang jatuh pada 12 Oktober 2025.

Momentum emas ini menjadi ajang refleksi atas berbagai capaian membanggakan yang telah diraih Pemprov Jatim dalam pembangunan daerah. 

Namun, di tengah euforia perayaan, kedua lembaga pengawas ini menyoroti satu pekerjaan rumah penting yang perlu segera diselesaikan: penguatan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penguatan KIP dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 oleh KI Jatim, tercatat peningkatan signifikan dalam kualitas keterbukaan informasi di tingkat provinsi. 

Sebanyak 70 badan publik berhasil lolos tahap verifikasi dan visitasi, dinilai berdasarkan enam indikator utama sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, yakni kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.

Kendati demikian, KI Jatim mencatat masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum menjadikan layanan informasi publik sebagai prioritas strategis. Padahal, KIP bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari pemenuhan hak publik yang dijamin oleh UUD 1945.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO