Diduga Kasus Korupsi, Kejari Geledah Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya

Diduga Kasus Korupsi, Kejari Geledah Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional Surabaya, diduga terkait kasus korupsi kolam pelabuhan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025), sekitar pukul 9.30 WIB. Tim penyidik Kejari Tanjung Perak, didampingi oleh Tim AMC Asintel Kejati Jatim.

"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Selain penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Ricky menjelaskan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan di lokasi lain. Tepatnya di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujarnya.

Ia menerangkan, penggeledahan tak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim, namun juga dilakukan pengamanan oleh TNI.

"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personil AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personil PAM TNI," imbuhnya.

Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS. Menurutnya, dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Menurutnya, dugaan kasus tipikor yang dilakukan oleh PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023-2024.

Dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024.

"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tuturnya. (rif)