BPJS Gresik Tegaskan JKN Butuh Sinergi, Kepesertaan Capai 100,38 Persen

BPJS Gresik Tegaskan JKN Butuh Sinergi, Kepesertaan Capai 100,38 Persen Audiensi antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. 

Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan semata, melainkan hasil sinergi dari berbagai pihak.

“Ekosistem JKN sangat luas dan saling berkaitan satu sama lain. Dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri. Ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (8/10/2025).

Dari aspek kepesertaan, ia menyebut Kementerian Sosial berperan dalam mendata masyarakat kurang mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Pemerintah daerah menanggung segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda (PBPU Pemda), sementara perusahaan wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya sesuai ketentuan.

Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan mitra perbankan, jaringan minimarket, dan lembaga keuangan lainnya untuk memfasilitasi pembayaran iuran. 

Sedangkan dalam aspek pelayanan, peran tenaga medis dan fasilitas kesehatan sangat penting, mulai dari FKTP seperti puskesmas dan klinik, hingga FKRTL seperti rumah sakit dan penyedia alat kesehatan.

“Dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, hingga perusahaan penyedia obat dan alat kesehatan turut berkontribusi langsung dalam memberikan pelayanan kepada peserta,” ucap Janoe.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi yang melibatkan lembaga seperti BPK, BPKP, OJK, dan KPK, serta pakar dan praktisi yang terus memperbarui regulasi demi penyempurnaan program.

“Keberhasilan Program JKN tentu merupakan hasil sinergi semua pihak yang bekerja sesuai perannya masing-masing. Namun dari berbagai aspek tersebut, yang paling utama adalah masyarakat yang turut memiliki peran besar menjaga agar program ini berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” paparnya.

Dalam aspek hukum, Janoe menyatakan BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gresik, untuk menangani persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi kami dengan Kejaksaan Negeri Gresik telah berjalan dengan sangat baik, khususnya dalam upaya kepatuhan pemberi kerja terkait pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program JKN.

“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk upaya penegakan kepatuhan para perusahaan, khususnya di wilayah Gresik. Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan program JKN yang berkesinambungan, adil, dan merata,” ujarnya.

Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN di Gresik telah mencapai 1.341.812 jiwa atau 100,38 persen. Berikut rinciannya:

- PBPU Pemda: 257.086 jiwa

- PBI JK: 567.218 jiwa

- BP: 21.345 jiwa

- PBPU: 128.462 jiwa

- PPU BU: 310.278 jiwa

- PPU PN: 57.423 jiwa

(red) 1749