Pemkab Jember Tambah Alat Cetak e-KTP di 31 Kecamatan, Layanan Gratis dan Lebih Cepat

Pemkab Jember Tambah Alat Cetak e-KTP di 31 Kecamatan, Layanan Gratis dan Lebih Cepat Petugas dari Dispendukcapil Jember saat melayani masyarakat.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Namun, pemenuhan dokumen seperti KTP elektronik (e-KTP) masih menghadapi kendala pasokan blanko.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat hanya mencapai sekitar 4.000 keping setiap 2-3 minggu. Padahal, kebutuhan warga Jember saat ini mencapai sekitar 66.000 keping.

“Ini menjadi tantangan yang cukup berat, namun kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Sebagai solusi sementara, Dispendukcapil Jember menyediakan dokumen pengganti berupa Biodata WNI bagi pemohon yang telah memenuhi syarat. Selain itu, masyarakat didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif digital e-KTP.

Lonjakan permintaan juga memicu keluhan masyarakat, tercermin dari banyaknya laporan melalui kanal aduan Wadul Guse. Dispendukcapil Jember tercatat sebagai instansi dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 997 aduan. 

Kendati demikian, mayoritas pengaduan berhasil diselesaikan dalam 1-2 hari kerja. Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember menyatakan komitmennya untuk memperkuat sektor administrasi kependudukan melalui alokasi dana tambahan dalam APBD akhir tahun 2025. 

Dana ini akan difokuskan untuk pengadaan alat pencetak e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh kecamatan.

“Sebelumnya, fasilitas pencetakan e-KTP hanya tersedia di delapan kecamatan, namun mulai akhir tahun ini, seluruh 31 kecamatan akan dilengkapi dengan alat pencetak,” kata Bambang.

Selain itu, dua staf tambahan dari Dispendukcapil Jember akan ditempatkan di masing-masing kecamatan guna memperkuat pelayanan langsung. 

Bambang optimis, dengan infrastruktur dan SDM yang memadai, pelayanan akan lebih cepat, efisien, dan tidak merepotkan warga. Namun ia menegaskan bahwa distribusi blanko tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemkab Jember juga memanfaatkan regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan daerah memberikan hibah dana kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan blanko. 

Melalui mekanisme ini, Jember berhasil memperoleh tambahan 68.000 keping blanko e-KTP yang akan mulai dicetak menjelang akhir tahun.

Dispendukcapil Jember kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan bersifat gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, khususnya dalam proses aktivasi IKD.

“Proses aktivasi tidak dilakukan lewat telepon atau pesan WhatsApp. Masyarakat harus datang langsung ke kantor layanan resmi seperti kantor Dispendukcapil, kantor kecamatan, mal pelayanan publik, atau melalui layanan jemput bola. Sekali lagi kami tegaskan, semua layanan kami tidak dipungut biaya,” urai Bambang.

Dengan dukungan kebijakan dari kepala daerah, penambahan fasilitas dan personel, serta hibah pengadaan blanko, Pemkab Jember berharap hambatan layanan kependudukan dapat segera teratasi. 

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat. (nga/yud/mar)