DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF

DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF Rianumi Asghori

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia melakukan terobosan dengan memfasilitasi lembaga, khususnya pondok pesantren di wilayah , dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (). 

Langkah ini dilakukan untuk membantu pemenuhan syarat administrasi penggunaan lahan dan bangunan secara resmi.

"Kami siap melakukan pendampingan kepada lembaga yang belum memiliki , khususnya pondok pesantren," kata Ketua DPD , Rianumi Asghori, di kediamannya di Perumahan The Graha Residence, Minggu (5/10/2025).

Rianumi menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya. 

Sementara, untuk bangunan dengan fungsi khusus, penerbitan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sertifikat ini menjadi bukti kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat setelah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu izin atas kelayakan rencana pembangunan sebuah gedung.

Sertifikat Laik Fungsi, lanjutnya, merupakan pernyataan resmi bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun layak digunakan.

Penerbitan diklasifikasikan dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan, yakni:

Bangunan Kelas A, untuk bangunan nonrumah tinggal lebih dari delapan lantai.

Bangunan Kelas B, untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO