DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF

DPD Partai Gelora Siap Fasilitasi Ponpes yang Belum Memiliki SLF Rianumi Asghori

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Sidoarjo melakukan terobosan dengan memfasilitasi lembaga, khususnya pondok pesantren di wilayah Sidoarjo, dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Langkah ini dilakukan untuk membantu pemenuhan syarat administrasi penggunaan lahan dan bangunan secara resmi.

"Kami siap melakukan pendampingan kepada lembaga yang belum memiliki SLF, khususnya pondok pesantren," kata Ketua DPD Partai Gelora Sidoarjo, Rianumi Asghori, di kediamannya di Perumahan The Graha Residence, Minggu (5/10/2025).

Rianumi menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya. 

Sementara, untuk bangunan dengan fungsi khusus, penerbitan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sertifikat ini menjadi bukti kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat setelah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu izin atas kelayakan rencana pembangunan sebuah gedung.

Sertifikat Laik Fungsi, lanjutnya, merupakan pernyataan resmi bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun layak digunakan.

Penerbitan SLF diklasifikasikan dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan, yakni:

Bangunan Kelas A, untuk bangunan nonrumah tinggal lebih dari delapan lantai.

Bangunan Kelas B, untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai.

Bangunan Kelas C, untuk rumah tinggal berukuran sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi.

Bangunan Kelas D, untuk rumah tinggal berukuran kurang dari 100 meter persegi.

Dengan adanya klasifikasi tersebut, Partai Gelora Sidoarjo siap memberikan pendampingan bagi lembaga atau pesantren yang belum memiliki SLF maupun mengalami kesulitan dalam proses pengurusannya.

Tahapan prosedur SLF dilakukan oleh Konsultan pengkaji teknis yang bersertifikat sesuai PP nomor 16 tahun 2021, begitu juga para tenaga ahli Arsitek, Sipil / struktur dan MEP dengan sangat ketat dan profesional.

Seluruh bangunan gedung melalui proses uji kekuatan beton (dinding / lantai / atap), commisionig kelistrikan dan juga uji tanah.

Untuk biaya pendampingan dan jasa pemenuhan seluruh gambar teknis bangunan, Partai Gelora menegaskan tidak memungut biaya alias gratis. 

Lembaga hanya perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan dari instansi pemerintah terkait.

"Kami siap mendampingi jika ada kesulitan, dan kami gratiskan seluruh pemenuhan gambar-gambar bangunan gedung tersebut," ujar Rianumi yang juga Ketua I Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo. (afa/van)