
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Memperingati 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menjamin pengelolaan tanah dan ruang bagi masyarakat. Salah satu upaya nyata dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang digelar pada Rabu (24/9/2025).
“Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang tanah,” ujarnya.
Selain menjamin kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong penataan ruang yang berkelanjutan. Nusron menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi prioritas.
“RDTR berperan sebagai pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan 646 RDTR, 428 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” kata Nusron.
Ia menekankan bahwa tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali, masyarakat berisiko terdampak, dan lingkungan bisa terancam.
Dalam semangat peringatan HANTARU 2025 yang mengusung tema 'Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita', Nusron mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tanah dan menata ruang demi kesejahteraan rakyat. (afa/mar)