
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui bidang tindak pidana khusus resmi menetapkan DC, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025).
Setelah menerima surat panggilan, DC memenuhi pemeriksaan di Kejari Blitar pada Kamis (18/9/2025) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi kegiatan pembangunan proyek tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025,” tegas Zulkarnaen, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Kajari menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp512.489.814,72.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka lain, yakni MD (Direktur Cipta Graha Pratama), MID, HS, HB, dan MM, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
“Penetapan DC sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan hal-hal baru yang memungkinkan adanya tersangka lain, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Zulkarnaen.
Lebih lanjut, pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pimpinan tertinggi dalam proyek yang memiliki fungsi pengawasan pun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa apabila ditemukan bukti. (ina/van)