‎PT Gala Bumi Sebut Laporannya Dimanfaatkan Pihak Tertentu untuk Menyerang Risma

"Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara. Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget: Loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," sambungnya.

Pada 28 September, Risma meletakkan jabatannya sebagai wali kota, dan pada 29 September, keesokan harinya, terbit SPDP baru yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tanggal 23 Oktober, SPDP ini bocor, dan menyebutkan Risma sebagai tersangka, seperti yang diungkap Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.

"Kami sangat menjunjung tinggi kondusifitas Pilkada di Surabaya. Makanya kita kaget, saat Bu Risma dinyatakan sebagai tersangka. Ini sudah masuk pembahasan di Pj (pejabat sementara) Wali Kota Surabaya (Nurwiyatno). Masalah ini siap dibahas kembali. Jadi sudah ada kesepakatan dua belah pihak," tuturnya.

"Bu Risma di mata masyarakat sudah sangat baik kayak gitu, kita juga di Pemkot (Surabaya) sudah ada penyelesaian-penyelesaian bagaima mencari solusi masalah ini. Dan agar masalah ini tidak dimanfaatkan pihak-pihakk tertentu di suasana Pilkada ini, makanya kami tidak akan melanjutkan perkara ini, dan menyabut laporan itu," sambungnya. (lan/rev)

(Baca juga: Tak Ingin Dipolitisir, PT Gala Bumi Cabut Laporan Soal Risma Tersangka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO