Hasil Monev Pemkab Sumenep: Hanya 7 dari 29 Gudang yang Berizin Serap Tembakau Petani Lokal

Hasil Monev Pemkab Sumenep: Hanya 7 dari 29 Gudang yang Berizin Serap Tembakau Petani Lokal Moh. Ramli, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gudang di Kabupaten kini mulai menyerap hasil petani setempat.

Namun, hingga saat ini, hanya 7 dari 29 gudang di yang memiliki izin pembelian.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) , Moh Ramli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah gudang yang ada di . Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

”Bentuk pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak memublikasikan jadwal pembelian. Termasuk perihal harga beli ,” kata Moh. Ramli, Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan, para pelanggar yang terbukti akan mendapat sanksi. Yaitu, teguran satu sampai tiga kali. 

Jika tetap abai, akan dicabut izin operasionalnya. Bagi gudang yang tidak berizin, maka akan ditutup. 

"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan sampai masa puncak panen selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abdul Rahman Riyadi mengakui, pengusaha yang mengurus izin pembelian masih minim.

Senada dengan Ramli, ia membenarkan jika baru tujuh gudang yang telah mengurus izin pembelian.

"Saat melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan, kami sudah memberikan penjelasan kepada pemilik gudang untuk segera mengurus izin pembelian," terangnya.

Ia meminta agar gudang yang melakukan pembelian dari agar mendaftar terlebih dahulu. Tujuannya supaya yang terserap terdata dengan jelas.

"Dan itu juga sebagai bentuk perlindungan bagi petani ," pungkasnya. (aln/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO