Moh. Ramli, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep kini mulai menyerap tembakau hasil petani setempat.
Namun, hingga saat ini, hanya 7 dari 29 gudang tembakau di Sumenep yang memiliki izin pembelian.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah gudang yang ada di Sumenep. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
”Bentuk pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak memublikasikan jadwal pembelian. Termasuk perihal harga beli tembakau,” kata Moh. Ramli, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan, para pelanggar yang terbukti akan mendapat sanksi. Yaitu, teguran satu sampai tiga kali.
Jika tetap abai, akan dicabut izin operasionalnya. Bagi gudang yang tidak berizin, maka akan ditutup.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




