
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep kini mulai menyerap tembakau hasil petani setempat.
Namun, hingga saat ini, hanya 7 dari 29 gudang tembakau di Sumenep yang memiliki izin pembelian.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah gudang yang ada di Sumenep. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
”Bentuk pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak memublikasikan jadwal pembelian. Termasuk perihal harga beli tembakau,” kata Moh. Ramli, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan, para pelanggar yang terbukti akan mendapat sanksi. Yaitu, teguran satu sampai tiga kali.
Jika tetap abai, akan dicabut izin operasionalnya. Bagi gudang yang tidak berizin, maka akan ditutup.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan sampai masa puncak panen tembakau selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abdul Rahman Riyadi mengakui, pengusaha yang mengurus izin pembelian tembakau masih minim.
Senada dengan Ramli, ia membenarkan jika baru tujuh gudang yang telah mengurus izin pembelian.
"Saat melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan, kami sudah memberikan penjelasan kepada pemilik gudang untuk segera mengurus izin pembelian," terangnya.
Ia meminta agar gudang yang melakukan pembelian tembakau dari petani lokal agar mendaftar terlebih dahulu. Tujuannya supaya tembakau yang terserap terdata dengan jelas.
"Dan itu juga sebagai bentuk perlindungan bagi petani tembakau," pungkasnya. (aln/van)