Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020
- Dugaan pemalsuan dokumen relokasi sekolah TK
- Penarikan biaya administrasi surat ahli waris hingga jutaan rupiah
Warga berharap DPRD Kabupaten Mojokerto dapat memfasilitasi forum RDP agar aspirasi masyarakat tersampaikan dan dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Joko Sambodo, menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Semua aspirasi maupun pengaduan dari masyarakat akan kita bahas dalam RDP (Rapat Dengan Pendapat), supaya permasalahan cepat selesai,” tuturnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




