Tersangka penyerangan Pos Lantas Pandaan saat digelandang di Mapolres Pasuruan.

Sejumlah barang bukti disita, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jazuli menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
"Keamanan masyarakat adalah harga mati. Kami pastikan setiap aksi yang membahayakan akan ditindak tegas," pungkasnya. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




