Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Yuliana.
"Kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting. Iuran yang dibayarkan peserta dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan Program JKN. Jadi prinsip gotong royong benar-benar terwujud. Ketika sehat, kita membantu orang lain yang sedang sakit. Sebaliknya, saat kita sakit, kita juga akan ditolong dari iuran peserta lainnya," paparnya.
Elke juga mengingatkan bahwa peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan, seperti memulai pengobatan dari FKTP dan melakukan pelaporan jika ada perubahan data kepesertaan, seperti pindah domisili, perubahan pekerjaan, status pernikahan, hingga kelahiran atau kematian anggota keluarga.
Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Yuliana (31), membagikan pengalamannya saat mengurus perubahan data karena pindah domisili.
"Waktu itu saya pindah rumah dan harus mengganti FKTP. Ternyata bisa dilakukan lewat Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor. Saya juga dulu pernah menghubungi PANDAWA untuk mencoba cek status kepesertaan saya. Menurut saya menjalankan kewajiban sebagai peserta JKN tidak ribet, apalagi didukung dengan pelayanan digital sehingga menjadi lebih praktis," akunya.
Yuliana berharap agar seluruh peserta JKN memahami hak dan kewajiban mereka demi kelangsungan program.
"Saya berharap setiap peserta JKN benar-benar memahami hak dan kewajiban untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN ini. Informasi terkait Program JKN juga saat ini sangat mudah diakses baik dari media massa maupun media sosial, dan untuk pelayanan sendiri juga sudah sangat update dapat dilakukan secara non tatap muka," pungkasnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




