
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, menyampaikan sejumlah keluhan utama yang membebani para pekerja.
Ia menyoroti aturan pajak penghasilan yang dinilai memberatkan, terutama bagi buruh dengan gaji setara upah minimum.
Jazuli menilai ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp5 juta per bulan terlalu tinggi.
Selain itu, ia juga mengkritik perlakuan pajak terhadap buruh perempuan yang sudah menikah namun masih dianggap sebagai wajib pajak lajang.
Jazuli, mendesak keringanan pajak untuk beberapa sektor, termasuk pajak balik nama warisan dan pajak kendaraan bermotor ber-CC kecil yang menjadi alat transportasi utama pekerja. "Motor sudah menjadi kebutuhan pokok pekerja. Kalau CC di bawah 110, harusnya dibebaskan dari pajak," tegasnya.
Selain isu pajak, para buruh juga mendesak agar skema penetapan UMP diubah. Ketua DPW FSPMI Jatim ini mengusulkan agar UMP Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi dan terendah, bukan hanya mengacu pada UMK terendah.
Menurutnya, langkah ini dapat membantu mengecilkan disparitas upah antar wilayah di Jawa Timur.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengaku bahwa semua aspirasi akan ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, usulan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan, sementara yang menjadi kewenangan provinsi akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sigit juga menyebut bahwa usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dari para buruh akan dijadikan bahan masukan.
"Prinsipnya, semua aspirasi akan dibawa dalam forum resmi bersama kementerian," pungkas Sigit.(dev/van)