Karnaval yang ditertibkan polisi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Truk-truk ini melanggar Pasal 307 dan 169 soal tata cara muatan kendaraan. Selain itu, mereka juga menyalahi aturan dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur, termasuk soal batasan suara,” paparnya.
Petugas langsung melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang serta memerintahkan pembongkaran perangkat sound system dari atas truk. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kru kendaraan.
“Ada aroma alkohol dari sopir maupun kru, bahkan banyak yang tidak memiliki SIM. Tentu ini sangat berbahaya bila dibiarkan,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi dan situasi. Semua harus taat aturan, apalagi sudah ada surat edaran gubernur,” pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




