
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30), digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rohmad Nur Hartanto.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Khairul, JPU Ichwan Kabalmay menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karena dalam persidangan sudah terbukti adanya perencanaan, maka dakwaan primer yaitu pasal 340 KUHP telah terbukti, maka terdakwa (Rohmad Nur Hartanto) dituntut hukuman mati," kata Ichwan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, karena menghilangkan nyawa korban dengan cara dimutilasi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan kepanikan saat korban meninggal, bahkan sempat menjual mobil milik korban.
"Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini," tuturnya.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa melalui juru bicara Moh. Rofi'an menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai fakta persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang dijadikan dasar tuntutan.
"Fakta-fakta seperti dalam psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup sebelum dimutilasi. Tetapi di persidangan, ahli forensik menyatakan korban sudah meninggal. Ada beberapa error dalam BAP awal," ucapnya.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang sopan dan tidak mengganggu jalannya persidangan sebagai hal yang seharusnya meringankan, namun tidak dimasukkan dalam pertimbangan jaksa.
"Oleh karena itu, saya melihat bahwa tuntutan Jaksa sangat tendensius. Maka dari itu, kami akan melakukan pembelaan," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa kepala di dalam koper di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Beberapa bagian tubuh korban juga hilang, termasuk kepala dan kedua kaki yang dipotong.
Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di sebuah hotel di Kota Kediri. Korban diketahui sebagai warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. (uji/mar)