Waka DPRD Dukung Kebijakan Bupati Mojokerto Tak Naikkan PBB-P2

Waka DPRD Dukung Kebijakan Bupati Mojokerto Tak Naikkan PBB-P2 Waka DPRD Mojokerto, Khoirul Amin.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Menanggapi pernyataan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra yang menyatakan bahwa di tahun 2025 Kabupaten Mojokerto tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Wakil Ketua (Waka) DPRD Mojokerto, Khoirul Amin merespon positif kebijakan itu.

“Kami dari DPRD mendukung kebijakan bupati untuk tidak menaikkan PBB-P2,” ucap Waka DPRD Mojokerto kepada wartawan saat usai kegiatan istigasah bersama yang digelar oleh Pengasuh PP Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, di Rumah Dinas Bupati di Jl. A. Yani, Kota Mojokerto, Kamis (14/8/2025) malam.

Ia mengapresiasi kebijakan Bupati Mojokerto lantaran kebijakan tersebut dinilainya sangat pro dengan terhadap rakyat.

“Melihat kondisi perekonomian masyarakat untuk saai ini masih belum memungkinkan untuk menaikkan pajak, sehingga kita membuat kebijakan itu harus melihat kondisi ekonomi masyarakat, serta risiko dari kenaikan pajak, kami sangat mendukung sekali kebijakan bupati untuk tidak menaikkan PBB-P2,” paparnya.

Sementara Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto, berkomitmen bahwa Pemkab Mojokerto akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak membebani rakyat.

“Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hal ini juga untuk membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat. Berbagai kebijakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Pemerintahan Mubarok akan selalu berorientasi untuk kepentingan rakyat,” tegas Gus Barra.

Gus Barra menambahkan, bahwa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat akan memicu gejolak di kalangan masyarakat sendiri.

“Saya minta kepada Sekda agar bisa mensosialisasikan pada para Camat, bahwa tidak ada kenaikkan pajak, malah ada diskon. Bila masyarakat ada keluhan tentang pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (ris/msn)