Para pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melaporkan dugaan korupsi penyelengaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Foto: IWC
Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
Menurut Wana, berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
“Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” ungkap Wana.
Kedua, tutur Wana, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
”Berdasarkan hasil investigasi ICW, konsumsi yang diberikan kepada jamaah tidak sesuai dengan gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama dan penyedia,” tulis antikorupsi.org, wibesite ICW.
ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing dengan menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur.
“Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jamaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per satu kali makan. Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jamaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp255,18 miliar,” tulis website itu lagi.
Nah, jika dugaan kerugian negara Rp255,18 miliar itu ditambah dengan jumlah hasil dugaan pungutan yang diperkirakan Rp 50 miliar berarti jumlah total Rp305,18 miliar. Ini belum termasuk dugaan kerugian yang lain.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, penyelenggaraan haji 2025 masih berada di bawah kementerian agama yang berarti tanggungjawab Menteri Agama RI Prof Dr Nasaruddin Umar. Tapi mulai tahun 2026 mendatang penyelenggaraan haji akan ditangani Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dr. Muchammad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




