Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pencurian yang dilakukan EW.
Penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada Kamis 7 Agustus 2025 di rumah tersangka di Lamongan.
"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kiri setelah ia berusaha kabur meski sudah diberikan tembakan peringatan" ujar Kasatreskrim
Barang bukti yang diamankan antara lain satu laptop Lenovo Ideapad Slim 3 dan satu ponsel Samsung milik petugas keamanan toko yang sempat diancam pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim, modus operandi yang digunakan EW menunjukkan perencanaan yang matang dan pengamatan yang teliti sehingga dapat melaksanakan aksinya dengan cepat.
"Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas pencurian ini' jelasnya.(adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




