Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian motor di kawasan Sukolilo Surabaya. Foto: Ist.
"Motor korban diambil orang tidak dikenal dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir pada Selasa 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jl. Karanggayam Gang 2 nomor 3 Surabaya," ujarnya.
Tak sampai disitu, para pelaku kembali beraksi pada 18 April 2025, di Masjid As Syafi’iyah Gebang Putih, Sukolilo. Saat itu, komplotan tersebut menggasak motor milik Chairul Anam saat sedang khutbah salat Jumat.
Kemudian, pelaku menjalankan aksinya kembali pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, para pelaku menggondol Honda Beat 110 warna hitam dengan nomor polisi L 5192 ABX.
Kedua pelaku curanmor itu, mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung jualan tempe penyet, dengan posisi motor sudah terkunci stang.
Selain mengamankan para pelaku, Polrestabes Surabaya juga membawa bukti rekaman CCTV, 2 kunci T, 2 alat mata kunci T, pakaian pelaku saat kejadian, hingga alat pembuka magnet kunci sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dinilai terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
"Kami masih memburu rekan dari para pelaku dan telah masuk dalam DPO kami. Segera serahkan diri atau akan kami buru dan berikan tindakan tegas terukur," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




