Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat memberikan keterangan
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswa SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, akan menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:
- Maling Ayam di Blitar yang Resahkan Warga Ditangkap, 7 Ekor Ayam dan Motor Diamankan Polsek Nglegok
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa kasus perundungan yang sempat viral beberapa waktu lalu telah diselesaikan secara hukum di luar jalur peradilan pidana, dengan mengedepankan proses diversi.
"Jadi dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, di mana seluruh perkara yang melibatkan anak sebagai korban atau anak sebagai pelaku harus diupayakan diversi," jelas AKBP Arif saat dikonfirmasi.
Dalam pertemuan yang melibatkan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait seperti pihak sekolah dan pendamping hukum, disepakati tujuh poin penting sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.
Di antaranya, pihak pelapor menyatakan memaafkan para terlapor tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk materiil. Pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan.
Keempat belas anak yang menjadi terlapor akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama 30 hari di Bapas Kediri, didampingi Polres Blitar.
Korban akan mendapatkan pendampingan pemulihan secara fisik dan psikis, meskipun tidak ditemukan luka berat secara medis, hanya lecet ringan di bagian siku.
Sekolah akan dilengkapi dengan CCTV, sesuai permintaan pihak pelapor, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Korban meminta dipindahkan ke sekolah lain, dan proses administrasinya akan difasilitasi.
Kemudian kesepakatan itu dibuat secara tertulis. Jika kejadian serupa terulang, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait permintaan publik untuk memberikan efek jera kepada anak yang terlibat, AKBP Arif menyebut bahwa proses pemanggilan ke Polres dan pendampingan oleh orang tua telah cukup memberikan tekanan.
"Kami yakin, dengan dipanggilnya para anak ini ke Polres dan bertemu langsung dengan aparat penegak hukum bersama orang tua mereka, sudah cukup memberi efek jera. Tidak hanya kepada anak, tapi juga orang tua akan lebih peka dan waspada," tegasnya.
Untuk pelaksanaan pembinaan di Bapas Kediri, AKBP Arif menyebut saat ini masih dalam tahap penjadwalan.
Program rehabilitasi tersebut akan mencakup pendidikan sosial dan keagamaan, yang bertujuan menanamkan kesadaran, nilai moral, dan tanggung jawab sosial kepada anak yang terlibat. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





