Dirreskrium Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dan Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast menujukkan barang bukti pemerasan saat konferensi pers yang juga menghadirkan kedua tersangka.
Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.
"Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Mereka meminta uang agar konten tersebut dihapus dan aksi tidak jadi dilakukan," jelas Widi.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Jules juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
"Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan," pungkasnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




