Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar

Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar Sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, kemarin (15/10). foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus tewasnya aktivis petani Lumajang, Salim Kancil oleh segerombolan orang lantaran menolak penambangan pasir, menyeret tiga oknum petugas kepolisian yang diduga ikut menikmati hasil penambangan.

Tiga terperiksa polisi jajaran Polres Lumajang tersebut kembali menjalani lanjutan sidang disiplin, pada Kamis (15/10) pagi di Polda Jatim.

Keterangan Kades Selok Awar-awar Hariyanto terkait kucuran dana ke kantong petugas kepolisian, dibantah oleh ketiga anggota (mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Ipda Samsul Hadi, dan anggota Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo)

Kesaksian Hariyanto terkait tudingan menerima uang hasil tambang pasir besi Lumajang, bukannya uang untuk kepentingan masing-masing. Menurut ketiganya, uang yang diberikan Kades adalah untuk selamatan acara HUT Bhayangkara 1 Juli lalu.

Seperti yang diutarakan terperiksa 1, AKP Sudarminto yang sekarang berdinas di Kasubag Dalops Polres Lumajang, di hadapan pimpinan sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, uang yang diserahkan dari Bhabinkamtibmas merupakan titipan dari Kades Hariyono untuk acara HUT Bhayangkara 1 Juli.

"Itu semua tidak benar. Kami hanya menerima bantuan Kades untuk selamatan HUT Bhayangkara 1 Juli. Dan yang memberi bantuan, tak hanya Kades Hariyono saja, tapi juga Kades lain," bantahnya.

Tambah Sudarminto, sejak dirinya menjabat Kapolsek Pasirian sejak 2010 lalu diakuinya memang menerima uang sebesar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu tiap bulan, dipergunakan untuk bantuan BBM operasional.

"Terbesar uang operasional Rp 400 ribu. Dan itu hanya diberikan 2-3 kali saja untuk membeli solar. Itupun juga bersama anggota lain. Waktu itu, saya dan Kades Hariyono sama-sama baru menjabat di sana," terangnya.

Bantahan serupa juga disampaikan Ipda Samsul Hadi, bahwa tudingan menerima uang Rp 500 ribu sebanyak dua kali dari Kades Hariyono.

"Itu semua tak benar. Kalau uang yang diberikan ke saya, waktu itu memperkenalkan diri sebagai Kanit Reskrim baru dan saat bertemu dengan staf desa di Balai Desa. Itu pun hanya Rp 50 ribu, yang dimasukkan ke kantong celana," ujarnya.

Selain itu, keterangan dari Ipda Samsul Hadi bahwa pemberian ketiga sebesar Rp 100 ribu itu ketika dirinya mengantarkan surat panggilan kepada warga dan menanyakan alamat.

"Uang Rp 100 ribu itu langsung dimasukkan ke tas yang berisi mangga. Saya dipaksa untuk menerimanya, meski sempat menolak," jelasnya.

Sedangkan untuk bantahan yang dilontarkan anggota Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo sempat dipertanyakan penuntut AKP Arif Hari Nugroho, Kanit Idik III Provos Bid Propam Polda Jatim.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO