Haji Furoda itu Bisnisnya para Pangeran, Kini ada Fatwa: Haji Tak Sah Jika Tanpa Izin

Haji Furoda itu Bisnisnya para Pangeran, Kini ada Fatwa: Haji Tak Sah Jika Tanpa Izin Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabia. Foto: Kemenag RI

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Haji furoda adalah program haji khusus yang visanya diperoleh melalui undangan Kerajaan Arab Saudi. Jadi haji furoda tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia, sehingga bisa berangkat dengan cepat, tanpa antrean lama atau panjang sebagaimana umumnya jemaah haji.

Hanya saja biayanya sangat mahal. Bekali-kali lipat ONH. Berapa? Bervariasi. Mulai sekitar Rp 350 juta hingga Rp 1 miliar lebih per-orang.

“Haji furoda itu bisnis para amir, para pangeran,” kata Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA, dalam Podcast BANGSAONLINE yang dipandu M. Mas’ud Adnan, CEO HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.

“Tapi sekarang, karena didorong oleh fatwa Lajnah Daimah Saudi, orang haji tanpa visa haji tidak sah,” kata guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.

Yang dimaksud Lajnah Daimah oleh Prof Kiai Imam Ghazali Said adalah Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta'. Yaitu lembaga fatwa di Arab Saudi. Lajnah Daimah bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan hukum-hukum Islam dalam bentuk fatwa yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk haji, berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Menurut dia, sekarang di Arab Saudi banyak plakat bertuliskan laa hajja bilaa tashrih.

Laa hajja bila tasrih. Hajinya tidak sah jika tanpa izin,” ujar Prof Kiai Imam Ghazali Said yang juga pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Untuk menertibkan haji furoda itu Kerajaan Arab Saudi bekerjasama dengan aparat kepolisian. Baik polisi imigrasi maupun polisi keamanan masjidil haram atau polisi yang selalu memantau.

Di Arab Saudi, menurut Kiai Imam Ghazali Said, teknologi pemantuan terhadap visa sudah sangat canggih. Para polisi memakai drone. Sehingga siapapun calon jemaah haji yang tidak memakai visa haji akan ketahuan.

“Sehingga ada seorang dosen dari Madura ditangkap lalu dibuang di Jeddah, karena tidak boleh di Makkah,” tutur Kiai Imam Ghazali Said.

Tapi dosen ini terus berusaha kembali ke Makkah. “Dia memaksa kembali. Karena dia sudah habis banyak biaya,” tambahnya.

Ketika memasuki area jalan besar sudah banyak polisi. “Polisi ini pakai drone sehingga bisa memantau, mana yang pakai visa haji dan tidak, (sinyalnya) langsung merah, ” kata Kiai Imam Ghazali Said.

Si dosen ini kemudian diturunkan. Karena suhunya sangat panas si dosen ini sakit dan dibawa ke rumah sakit. Ia meninggal.

Setelah dicek, menurut Kiai Imam Ghazali, ternyata visanya visa ziarah.

Menurut Kiai Imam Ghazali Said, yang memberangkatkan haji illegal itu justru para gus dan kiai.

“Saya sudah nulis tentang ini. Penilitian saya tahun 2024. Judulnya, Haji tanpa Tasrih,” katanya.

Lalu bagaimana dengan ide waktu pelaksanaan jemaah haji dipangkas menjadi 30 hari? Apa kendala dan dampaknya? Bagaimana pula dengan nota diplomatic haji Kerajaan Arab Saudi yang katanya sangat keras terhadap pemerintah Indonesia?

Silakan Simak podcast BANGSAONLINE di channel YouTube. “Tapi saya mohon agar penonton PODCAST BANGSAONLINE men-subcribe dan nem-like agar Podcast BANGSAONLINE tetap eksis dan berkembang sehingga menjadi saluran informasi dan ide atau gagasan yang inspiratif,” pinta M. Mas’ud Adnan selaku pengelola Podcast BANGSAONLINE.