Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu khawatir soal durasi perawatan di rumah sakit. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batas maksimal hari rawat inap selama tindakan medis memang dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa penentuan lamanya rawat inap sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis.
BACA JUGA:
“BPJS Kesehatan tidak membatasi hari rawat inap. Selama dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan, maka layanan tetap dijamin hingga pasien dinyatakan sembuh. Penentuan durasi perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien,” ucapnya.
Pernyataan ini penting disampaikan karena masih banyak peserta JKN yang salah mengira bahwa pembiayaan dihentikan setelah tiga hari perawatan.
“Sepanjang peserta masih dalam kondisi yang memerlukan pengawasan intensif dan perawatan lanjutan, maka tetap menjadi jaminan BPJS Kesehatan. Pasien mohon pastikan kepesertaan JKN-nya aktif, sehingga tidak ada kendala dalam penjaminan pelayanan kesehatannya,” kata Janoe.
Untuk kelancaran akses layanan rawat inap, peserta JKN diimbau mengikuti alur rujukan yang berlaku. Pasien non-gawat darurat wajib memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




