Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis

Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu khawatir soal durasi perawatan di rumah sakit. Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batas maksimal hari rawat inap selama tindakan medis memang dibutuhkan.

Kepala Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa penentuan lamanya rawat inap sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis.

Kesehatan tidak membatasi hari rawat inap. Selama dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan, maka layanan tetap dijamin hingga pasien dinyatakan sembuh. Penentuan durasi perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien,” ucapnya.

Pernyataan ini penting disampaikan karena masih banyak peserta JKN yang salah mengira bahwa pembiayaan dihentikan setelah tiga hari perawatan.

“Sepanjang peserta masih dalam kondisi yang memerlukan pengawasan intensif dan perawatan lanjutan, maka tetap menjadi jaminan Kesehatan. Pasien mohon pastikan kepesertaan JKN-nya aktif, sehingga tidak ada kendala dalam penjaminan pelayanan kesehatannya,” kata Janoe.

Untuk kelancaran akses layanan rawat inap, peserta JKN diimbau mengikuti alur rujukan yang berlaku. Pasien non-gawat darurat wajib memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra Kesehatan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO