Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis

Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu khawatir soal durasi perawatan di rumah sakit. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batas maksimal hari rawat inap selama tindakan medis memang dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa penentuan lamanya rawat inap sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis.

“BPJS Kesehatan tidak membatasi hari rawat inap. Selama dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan, maka layanan tetap dijamin hingga pasien dinyatakan sembuh. Penentuan durasi perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien,” ucapnya.

Pernyataan ini penting disampaikan karena masih banyak peserta JKN yang salah mengira bahwa pembiayaan dihentikan setelah tiga hari perawatan.

“Sepanjang peserta masih dalam kondisi yang memerlukan pengawasan intensif dan perawatan lanjutan, maka tetap menjadi jaminan BPJS Kesehatan. Pasien mohon pastikan kepesertaan JKN-nya aktif, sehingga tidak ada kendala dalam penjaminan pelayanan kesehatannya,” kata Janoe.

Untuk kelancaran akses layanan rawat inap, peserta JKN diimbau mengikuti alur rujukan yang berlaku. Pasien non-gawat darurat wajib memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan.

“Jika keluhan peserta dapat ditangani di FKTP maka akan diberikan obat sesuai indikasi medis. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya tindakan spesialistik, peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan prosedur, bukan atas permintaan pribadi,” urai Janoe.

Ditegaskan olehnya, sistem rujukan berjenjang bertujuan memudahkan peserta karena lokasi FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal. Dalam keadaan gawat darurat, peserta boleh langsung ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun belum.

“Adapun kriteria gawat darurat yang dijamin oleh JKN antara lain kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, serta adanya gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi yang harus segera ditangani,” tuturnya.

Kondisi seperti penurunan kesadaran dan gangguan hemodinamik menjadi indikasi untuk langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD). Kebijakan ini terbukti membantu peserta JKN seperti Dwi Putri (23), warga Kabupaten Gresik, yang pernah menjalani rawat inap selama sepekan akibat demam tifoid.

“Saat itu saya merasakan demam yang awalnya ringan kemudian meningkat sepanjang hari, badan terasa panas dingin, dan otot terasa nyeri. Setelah pemeriksaan dokter, saya dinyatakan mengalami tipes dan harus rawat inap selama seminggu. Semua pembiayaannya dijamin BPJS Kesehatan. Artinya, informasi yang mengatakan rawat inap JKN hanya dijamin tiga hari itu tidak benar,” paparnya.

Demam tifoid merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Salmonella typhi yang menyebar melalui makanan atau minuman terkontaminasi. (red)