Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arief
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) menilai pencairan deposito senilai Rp1 triliun di BPR Prima Master Bank dilakukan secara tidak prosedural.
Atas hal tersebut, ratusan buruh PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali menggelar aksi di depan BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah, Surabaya, Senin (7/7/2025) lalu.
Mereka menuntut pencairan deposito perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tertahan di bank tersebut yang semula akan digunakan untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Aksi tersebut diwarnai kekecewaan karena Pemilik BPR Prima Master Bank, Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo mangkir dari pertemuan yang telah dijadwalkan.
Bahkan sebelumnya, Direktur BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja, dikabarkan telah berjanji akan mencairkan dana tersebut pada hari Senin ( 7/7/2025).
Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan didampingi kuasa hukumnya Alexander Arief, membenarkan mangkirnya Henry dan Steven dari pertemuan.
Alexander Arief, menyebut bank tersebut mengubah spesimen tanda tangan secara sepihak tanpa dasar hukum.
Akibatnya, proses pencairan yang diajukan Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan, sejak 24 November 2020, tidak bisa dilakukan.
“Bank tersebut diduga secara sewenang-wenang mengubah persyaratan spesimen tanda tangan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Alexander saat ditemui di Surabaya, Kamis (10/7/2025).
Alexander menyebut BPR Prima Master Bank menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua nama yang disebut sudah tidak menjabat di PT Pakerin, yakni Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo.
“Pencairan dana deposito untuk pembayaran gaji dan THR buruh kami nilai inprosedural. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




