BPR Prima Master Persulit Pencairan Deposito Rp1 T, PT Pakerin Siap Laporkan Penipuan Penggelapan

BPR Prima Master Persulit Pencairan Deposito Rp1 T, PT Pakerin Siap Laporkan Penipuan Penggelapan Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arief

Ia menambahkan, teller bank sempat menyampaikan bahwa dana bisa dicairkan jika ada tiga tanda tangan tersebut. 

Namun, di hari yang sama, syarat kembali berubah menjadi dua tanda tangan, yang tetap mencantumkan Henry dan Steven.

“Perubahan syarat yang inkonsisten ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur,” imbuhnya.

PT melihat, praktik semacam ini bertentangan dengan kebiasaan umum perbankan di Indonesia yang umumnya mengakui tanda tangan tunggal Direktur Utama berdasarkan anggaran dasar.

Alexander juga menyoroti kondisi Prima Master Bank yang disebut tengah menjalani proses penyehatan. Dugaan penggunaan dana nasabah untuk menutup masalah internal bank pun mengemuka.

Meski sebagian dana sekitar Rp12 miliar telah dicairkan untuk sebagian gaji dan THR, mayoritas buruh disebut masih belum menerima haknya.

PT telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengancam akan menempuh langkah hukum.

“Jika somasi kami diabaikan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan penggelapan,” tegas Alexander.

Sebagai informasi, permohonan pembaruan spesimen tanda tangan telah diajukan sejak 24 November 2020 oleh Direktur Utama PT. , David Siemens Kurniawan, agar otorisasi perbankan dilakukan dengan tanda tangan Tunggal dari Direktur Utama sesuai Pasal 14 ayat (3a) Anggaran Dasar PT. yang memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Utama untuk bertindak atas nama perseroan, termasuk dalam menentukan spesimen tanda tangan pada perbankan.

"Namun, melalui Surat No. 062/DIR/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, Prima Master Bank justru menolak pembaruan spesimen tanda tangan tunggal oleh Direktur utama tersebut dan secara sepihak menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua orang yang tidak sah dan tidak lagi menjabat secara hukum, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo yang bahkan hanya pernah menjabat sebagai Komisaris dan tidak pernah sebagai Direktur, serta kini telah demisioner sepenuhnya dan tidak memiliki kedudukan hukum apa pun di dalam struktur PT. ," tandasnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO