Salah satu Puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, dengan tegas meminta Kejaksaan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pada prinsipnya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. Saya berharap proses hukum terkait korupsi BLUD yang melibatkan 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto harus bisa tuntas," ucapnya.
"Mengingat BLUD diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan sesuai amanat UU. Tentunya semua tuduhan juga harus berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak berdasar pada suka atau tidak suka," imbuhnya.
Kasus ini berjalan cukup panjang. Tersangka Yuki Firmanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025, tetapi ia sempat dua kali mangkir dari panggilan.
Pada panggilan ketiga, Yuki hadir dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




