
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, khususnya yang bersertifikat hak milik, hanya boleh dimiliki oleh WNI. Penegasan ini disampaikan olehnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (1/7/2025).
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya bagi WNI. Bahkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Nusron menjelaskan, pemegang hak harus berbentuk badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya regulasi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh individu maupun badan hukum tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, paling sedikit 30% dari luas pulau wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100 pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (afa/mar)