Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi risiko penyebaran virus polio jenis VDPV2-n. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/12085/436.7.2/2025 tentang Kewaspadaan Dini dan Kesiapsiagaan Menghadapi Risiko Penyebaran Virus Polio VDPV2-n di Kota Surabaya.
Surat edaran ini merupakan respons atas informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait temuan kasus polio VDPV2-n di Papua Nugini, yang berpotensi menyebar ke wilayah Papua maupun daerah lain di Indonesia. Karena itu, Pemkot Surabaya meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh wilayah.
BACA JUGA:
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
Dalam SE tersebut, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintahan dan swasta, serta masyarakat, untuk tetap waspada, aktif berpartisipasi, dan disiplin dalam mencegah penularan polio secara terpadu dan komprehensif.
Ia menekankan pentingnya imunisasi lengkap untuk anak usia 0-5 tahun. Eri meminta seluruh pihak memastikan anak telah menerima empat dosis vaksin tetes (bOPV) dan dua dosis vaksin suntik (IPV).
Pemkot Surabaya telah menyediakan vaksin tersebut secara gratis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), khususnya Puskesmas.
“Bagi orang tua atau wali yang memiliki anak usia 0–5 tahun harus secara aktif memeriksa dan memastikan bahwa anak telah mendapatkan imunisasi lengkap. Apabila ditemukan anak dengan status imunisasi polio yang belum lengkap, maka segera bawa ke Puskesmas atau Fasyankes di Kota Surabaya untuk mendapatkan imunisasi kejar,” kata Eri, Jumat (20/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan (Dinkes) apabila menemukan anak di bawah usia 15 tahun yang mengalami kelumpuhan mendadak, khususnya pada bagian kaki.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




