Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan 152.760 Batang Rokok Ilegal, Cek Mereknya!

Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan 152.760 Batang Rokok Ilegal, Cek Mereknya! Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menerima pelimpahan sebanyak 152.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dramatis yang melibatkan aksi kejar-kejaran antara petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Unit VIII Suramadu dengan sebuah minibus di kawasan Tangkel, Bangkalan, beberapa waktu lalu.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil jenis Suzuki Ertiga nopol B-1638-ENL yang dikendarai 3 orang berinisial MH, AY, dan SR.

Saat dihentikan petugas di jalur Tangkel, ketiganya berupaya melarikan diri hingga akhirnya menabrak rumah warga dalam pengejaran yang berlangsung hingga Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menjelaskan bahwa para pelaku berangkat dari Bangkalan menuju Pamekasan untuk mengambil rokok pesanan.

"Sekira pukul 23.30 WIB, mereka melanjutkan perjalanan dari Pamekasan menuju Jawa Tengah. Namun, saat melintas di Tangkel, mobil mereka dihentikan oleh petugas. Karena panik, mereka tancap gas hingga akhirnya menabrak mobil petugas dan rumah warga pada pukul 01.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dari 8 merek berbeda dari dalam mobil yang mengalami kerusakan parah. Ketiga pelaku beserta barang bukti kendaraan dan rokok kemudian dievakuasi ke Kantor PJR Unit VIII Suramadu.

"Pelimpahan ke Bea Cukai Madura dilakukan pada Sabtu sore pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti berupa 3 orang pelaku, satu unit mobil, dan 152.760 batang rokok ilegal. Merek rokok yang diamankan antara lain Caffe Latte, Just Full, Balveer Mild, Alsa, AM Mild, Suryaku, Newcastle, dan Balveer Change," paparnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pamekasan pada Minggu (8/6//2025) malam, untuk proses hukum lebih lanjut. (dim/mar)