Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memaparkan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting kepada panelis tim percepatan penurunan stunting beserta mitra strategis Provinsi Jawa Timur saat Penilaian Kinerja Stunting Terintegrasi Kabupaten/Kota di Jawa Timur, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (10/6/2025).
Pada paparan tersebut, Mbak Wali, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis situasi dari pelaksanaan Aksi Konvergensi #1 di Kota Kediri telah menghasilkan penetapan 10 kelurahan sebagai lokus prioritas penanganan stunting tahun 2025, meliputi Kelurahan Betet, Banaran, Pesantren, Gayam, Blabak, Banjarmlati, Ngletih, Rejomulyo, Manisrenggo, dan Mrican.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
Penetapan ini, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah indikator utama, yaitu angka prevalensi stunting, jumlah kasus stunting, jumlah keluarga berisiko stunting tertinggi, serta rendahnya capaian pemenuhan layanan esensial di wilayah tersebut.
Wali Kota Kediri juga menjelaskan bahwa pada aksi Konvergensi #2 menggambarkan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam percepatan penurunan stunting di Kota Kediri.
Pada tahun 2024 telah disusun time line rencana kegiatan setiap bulan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja TPPS tahun 2025.
Aksi Konvergensi #3 berupa Rembuk Stunting secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota. Forum ini menetapkan kelurahan lokus stunting serta program prioritas tahun rencana, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting.
“Pada aksi Konvergensi #4 diwujudkan melalui dukungan regulasi sebagai landasan pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Hingga saat ini, telah diterbitkan 6 Peraturan Daerah , 7 Peraturan Walikota , dan 13 Keputusan Wali Kota yang mendukung pelaksanaan program. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam menjalankan program," ungkapnya
"Lalu, pada Aksi Konvergensi #5 dalam pemberdayaan masyarakat, kontribusi dan dukungan Tim Penggerak PKK utamanya sebagai agen perubahan perilaku di masyarakat dalam pola pengasuhan dan pendidikan keluarga serta mendukung layanan posyandu, berkolaborasi dengan Kader Kesehatan, IBI, IDI, IDAI, Perguruan Tinggi, Komunitas Peduli ASI, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak, dan Tim Pendamping Keluarga,” imbuhnya.
Kemudian pada Aksi Konvergensi#6, Pemerintah Kota Kediri melalui inovasi Aplikasi PAPI ASIK, yaitu Program Pemantauan Ibu, Anak dan Siklus Kehidupan menghadirkan penyediaan data layanan dan riwayat ibu hamil dan bayi.
Data hasil timbang balita di Posyandu secara real time diinput oleh kader posyandu setiap bulannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




