
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Panceng menangkap sepasang kekasih berinisial R (21) dan ADS (21) yang diduga melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Panceng.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (8/6/2025) malam, setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat (6/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban Moh. Ruhul Madani (24), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, menerima pesan dari ADS yang mengajaknya untuk datang ke rumahnya di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, untuk bakar-bakar daging kurban.
Korban tiba di lokasi sekira pukul 19.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R berpelat L-2036-ABL, lalu memarkir kendaraannya di teras rumah.
Pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah untuk membantu persiapan acara. Namun, saat korban lengah, ADS meninggalkan lokasi dengan alasan ada permasalahan dengan pacarnya.
Sekitar pukul 20.25 WIB, adik ADS memberi tahu korban bahwa motornya sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan motornya dikendarai seorang laki-laki ke arah selatan desa.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengidentifikasi pelaku laki-laki sebagai R, warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng.
"Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku R di warung di Dusun Pundut, Desa Ketanen, sekitar pukul 22.30 WIB. Tak lama berselang, ADS juga berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," kata Abid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa:
- 1 lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 CC
- 2 buah kunci motor dan kunci tangki
- Beberapa dokumen surat berharga lainnya
Kasatreskrim Polres Gresik menambahkan, proses penyidikan sedang berlangsung, dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk keperluan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka, baik langsung ke pihak kepolisian maupun melalui layanan hotline Lapor Kapolres. (hud/mar)