Penggerebekan Penyalur PRT Ilegal di Surabaya: 3 Orang Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba

Penggerebekan Penyalur PRT Ilegal di Surabaya: 3 Orang Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba Rumah penyalur tenaga kerja ilegal di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua calon Pembantu Rumah Tangga (PRT) melaporkan ke radio Suara Surabaya pada Kamis (29/5/2025) bahwa mereka menjadi korban penyekapan oleh pengelola yayasan ilegal penyalur tenaga PRT di Jalan Kedung Anyar Gang 2 No.35.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sawahan bertindak cepat dengan menangkap Sulastri (55), pemilik rumah sekaligus penyalur PRT. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sore hari di rumah berlantai dua berukuran 6x6 meter, yang berlokasi di sebelah Masjid Al Mukorobin, Jalan Kedung Anyar Gang 5.

Ketua RW 12, Yoyok Kayatullah, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Minggu (1/6/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sulastri berawal dari laporan korban penyekapan ke radio.

“Jadi penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu. Sepengetahuan saya, pertama polisi menangkap seorang wanita di Kedung Anyar Gang 2. Kemudian berlanjut ke Kedung Anyar Gang 1, menangkap ibu Iin dan mas Ibnu Zakaria, yang tidak lain adalah teman Sulastri,” ujarnya.

Iin dan Ibnu Zakaria merupakan pasangan kekasih sekaligus rekan kerja Sulastri. Iin, wanita paruh baya asal Solo, Jawa Tengah, tinggal di Jl. Kedodong, Surabaya. Berdasarkan keterangan Sulastri, Iin kerap berkunjung ke rumah pacarnya di Kedung Anyar Gang 1.

Saat penggerebekan terhadap Iin dan Ibnu Zakaria, polisi menemukan keduanya sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Iya benar, setelah menggerebek rumah Sulastri, polisi menggerebek rumahnya Ibnu Zakaria dan menemukan alat hisap serta sisa sabu,” tambah Yoyok.

Ketua RW 12 mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Saya mendukung tindakan aparat kepolisian jika warga terbukti bersalah. Perlu diketahui, aksi Sulastri sempat membuat warga resah. Ia sudah ditangkap dua kali, tetapi lolos dari jeratan hukum. Saya harap kali ini polisi benar-benar serius,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus Tri Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena kasus ini melibatkan seorang wanita.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Mamoto, membenarkan bahwa pihaknya menerima kasus tersebut dari Polsek Sawahan. Namun, ia menyatakan bahwa unsur penyekapan belum terpenuhi dan kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini baru diserahkan pada hari Sabtu (31/5/2025). Kami masih memeriksa dan mendalami. Untuk sementara, setelah memeriksa korban dan terduga pelaku, unsur penyekapan tidak memenuhi, tetapi penyelidikan tetap berlanjut,” paparnya. (rus/mar)