Rumah penyalur tenaga kerja ilegal di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua calon Pembantu Rumah Tangga (PRT) melaporkan ke radio Suara Surabaya pada Kamis (29/5/2025) bahwa mereka menjadi korban penyekapan oleh pengelola yayasan ilegal penyalur tenaga PRT di Jalan Kedung Anyar Gang 2 No.35.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sawahan bertindak cepat dengan menangkap Sulastri (55), pemilik rumah sekaligus penyalur PRT. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sore hari di rumah berlantai dua berukuran 6x6 meter, yang berlokasi di sebelah Masjid Al Mukorobin, Jalan Kedung Anyar Gang 5.
Ketua RW 12, Yoyok Kayatullah, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Minggu (1/6/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sulastri berawal dari laporan korban penyekapan ke radio.
“Jadi penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu. Sepengetahuan saya, pertama polisi menangkap seorang wanita di Kedung Anyar Gang 2. Kemudian berlanjut ke Kedung Anyar Gang 1, menangkap ibu Iin dan mas Ibnu Zakaria, yang tidak lain adalah teman Sulastri,” ujarnya.
Iin dan Ibnu Zakaria merupakan pasangan kekasih sekaligus rekan kerja Sulastri. Iin, wanita paruh baya asal Solo, Jawa Tengah, tinggal di Jl. Kedodong, Surabaya. Berdasarkan keterangan Sulastri, Iin kerap berkunjung ke rumah pacarnya di Kedung Anyar Gang 1.
Saat penggerebekan terhadap Iin dan Ibnu Zakaria, polisi menemukan keduanya sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




