Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah Paksa PKBM Iqro Tambakrejo, Ada Apa?

Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah Paksa PKBM Iqro Tambakrejo, Ada Apa? Kejaksaan saat melakukan penggeledahan di Kantor PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Tongas, Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeladahan paksa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/5/2025) sore.

Penggeladahan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan kegiatan di PKBM Iqro didesa setempat.

Namun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan, berapa kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto membenarkan terjadi penggeledahan atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, penggeledahan itu dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andhika Nugraha dan dirinya mengaku ikut dalam penggeledahan itu.

"Kita lakukan penggeledahan di PKBM Iqro tepatnya didusun Wrunginan, RT04 RW 02 di Desa Tambakrejo, Tongas. Selain kejaksaan, penggeledahan itu juga dibantu pihak satuan Sabhara Polres Probolinggo Kota dan Kades setempat," ujar Kasi Intel, Taufik kepada Bangsaonline.com.

Adapun dalam penyitaan itu, Kejaksaan menurut Taufik telah menyita sebanyak 47 dokumen dan barang elektonik.yang digunakan PKBM Iqro dalam aktifitasnya.

"Penggledahan dan Penyitaan Barang Bukti ini kita lakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakt (PKBM) dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2024 lalu," katanya lagi.

Tidak hanya itu, Taufik mengaku jika seluruh dokumen dan barang tersebut disita dari salah satu Kepala Sekolah PKBM Iqro berisial M.A.A yang berasal dari warga setempat.

"Kita masih melakukan penggeladahan dan penyitaan dokumen dulu, tidak ada perlawanan dari mereka dan rangkaian penggeledahan ini berjalan lancar tanpa kendala," tukasnya.

Sementara, penggeledahan dan penyitaan ini juga merupakan rangkaian upaya paksa berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo berdasar pada NOMOR: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025 yang akan ditindaklanjuti dengan permohonan penetapan Sita dan penetapan Penggeledahan dari PN Kraksaan serta pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara. (ndi/van)