
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo bakal melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Pamatan Kecamatan Tongas. Hal ini terungkap saat para wakil rakyat itu tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kalau tidak patuhi aturan dari pemerintah, ya kita akan melakukan penutupan," kata Ketua Komisi III DPRD, M. Alfatih, Kamis (22/5/2025).
Dalam sidak gabungan itu, Komisi III didampingi petugas Satpol PP, Camat Tongas, Dishub, Bappeda, Dinas PUPR, Polsek Tongas, dan pihak perangkat desa setempat.
Dari hasil sidak gabungan tersebut, tambang galian C seluas 29 hektare itu memang mengantongi izin. Namun ada beberapa poin yang harus dilakukan evaluasi oleh pihak penambang. Seperti pajak pendapatan terhadap daerah.
"Jika pajak pendapatan terhadap daerah tidak dilakukan atau tidak dipenuhi, maka aktivitas tambang akan dilakukan penutupan," tandas M. Alfatih.
Menurutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan pada tambang galian C di Desa Pamatan itu menjadi temuan yang dinilai tidak sesuai dengan hasil aktivitas tambang. Itulah sebabnya, Komisi III meminta agar pihak penambang melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, General Affair CV Yuslury Benta, Evan, mengatakan jika pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi. Termasuk soal pembayaran pajak terhadap pemerintah daerah.
"Tidak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan pada keselamatan warga serta akses jalan menuju lokasi tambang," katanya. (ugi/rev)