Modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seiring berkembangnya teknologi yang mengakibatkan penyebaran informasi semakin cepat, menjadikan masyarakat dapat dengan mudah menerima berita baik positif atau pun negatif.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima informasi tidak benar dengan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Akibat dari banyaknya hoaks yang beredar membuat masyarakat merasa resah dan khawatir.
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan hoaks. Apabila peserta JKN menemukan informasi yang janggal dan mengatasnamakan BPJS Kesehatan dapat melaporkannya secara langsung kepada petugas.
“Saya tegaskan berita yang beredar adalah bukan informasi resmi yang berasal dari BPJS Kesehatan. Maraknya pesan penipuan atau informasi palsu yang ada di media sosial menyebabkan kekhawatiran masyarakat khususnya peserta JKN," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
"Oleh karena itu kami terus berupaya untuk memberikan edukasi baik secara langsung melalui sosialisasi atau pun penyebaran informasi positif melalui sosial media dan advertorial. BPJS Kesehatan juga sangat terbuka bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait JKN,” imbuhnya.
Menyusul banyaknya laporan masyarakat yang menerima pesan menyesatkan di media sosial, terdapat sejumlah informasi atau modus penipuan yang sering beredar, di antaranya adalah mengenai penipuan rekrutmen pegawai, pemberian bantuan sosial atau bantuan tunai dalam nominal tertentu, penipuan yang meminta menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu kepesertaan telah melebihi batas dalam pemakain obat-obatan, hingga kepesertaan JKN akan segera diblokir.
“Masyarakat tetap harus hati-hati dan jangan asal memberikan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung kepada seseorang yang tidak dikenal. Hindari juga mengunduh file aplikasi (APK) yang dikirim melalui WhatsApp dari sumber yang tidak jelas," katanya.






