Hasil Demo Ojol di Surabaya, Dishub Jatim Rekomendasikan Indrive Dihentikan

Hasil Demo Ojol di Surabaya, Dishub Jatim Rekomendasikan Indrive Dihentikan Aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (20/5/2025).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya mendapatkan titik temu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono menyebutkan ada beberapa poin penting dalam audiensi tersebut.

Pertama, Dishub akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online. Sehingga, setiap program yang diluncurkan oleh aplikator yang berdampak pada tarif, harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.

“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari Grab, Gojek dan juga Frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” jelas Nyono.

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan melakukan harmonisasi antara aplikator, mengenai program yang diluncurkan sesuai dengan SK Gubernur.

Lebih lanjut, Nyoto menyebutkan, Dishub akan menggelar pertemuan dengan para mitra untuk melakukan kesepakatan. Jika semua sudah sepakat, maka program boleh diluncurkan.

“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono.

Kedua, Dishub Jatim memberikan surat peringatan 1 untuk aplikator yang tidak hadir, yaitu Shopee, Maxim dan Lala Move. Surat tersebut diberikan, lantaran dianggap tidak punya itikad baik dan tidak hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, dan tidak hadir dalam audiensi saat unjuk rasa kali ini.

“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tetapi tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang mengusulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.

Nyoto juga menyebutkan untuk Aplikator Indrive, dilarang beroperasi di Jawa Timur, lantaran tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi, 3 kali tidak hadir, dan tidak memiliki kantor yang jelas.

Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad mendukung langkah yang diambil oleh Dishub Jatim.

"Proses mereka meluncurkan program itu jangan sampai terjadi tanpa pengawasan Dishub Jatim," kata Tito. (rif)