JPU melihat terdakwa melalui ponsel saat persidangan yang digelar daring
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5/2025) atas perkara pencurian.
Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp36 juta.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan.
Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.
Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




