
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5/2025) atas perkara pencurian.
Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp36 juta.
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan.
Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.
Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.
Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp200 ribu.
Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.
Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dari ngamen dapatnya sedikit,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(ald/van)