
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aktivis Pantai Utara (Pantura) dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi mendampingi masyarakat se-Kecamatan Banyuates dalam kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Senin (19/5/2025).
Mereka mempertanyakan errornya aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang menyebabkan seluruh operator desa tidak dapat mengaksesnya.
Aplikasi berbasis komputer yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ini mengalami kendala sejak satu bulan lalu, setelah pergantian Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang baru.
Ketua LPK Trankonmasi, Faris Reza Malik, mengungkapkan bahwa operator desa di Kecamatan Banyuates tidak dapat mengakses aplikasi karena error yang dicurigai akibat pergantian kode sistem.
"Kami menduga, kode aplikasi Siskeudes ini diganti oleh oknum DPMD Sampang, makanya operator desa tidak bisa mengaksesnya," ujarnya.
Ia pun menuding, DPMD Sampang sengaja mengendalikan aplikasi Siskeudes untuk memperlambat pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Kalau tidak dari oknum DPMD, lalu siapa lagi? Sementara semua operator desa di Kecamatan Banyuates tidak bisa mengajukan pencairan DD dan ADD," katanya.
Tidak lama setelah kejadian ini, lanjut Faris, muncul informasi yang menyebut pihak terkait menggelar pelatihan operator desa baru di Surabaya.
"Usut punya usut, DPMD dan pihak Kecamatan Banyuates mendadak mengadakan pelatihan operator desa di Surabaya. Dari sini bisa dipahami maksud dari errornya aplikasi Siskeudes tersebut," cetusnya.
LPK Trankonmasi meminta DPMD Sampang untuk tidak melanjutkan pembentukan operator desa secara ilegal, karena masa jabatan operator yang ada baru dimulai pada awal 2025 dan akan berakhir pada Desember 2025.
"Kalau operator yang dibentuk itu dipaksakan, berarti sengaja melawan hukum. Sebab, operator desa SK-nya baru diterima awal 2025 lalu," ungkapnya.
LPK Trankonmasi juga menyatakan kekecewaan atas respons Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta, yang meminta waktu satu pekan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Masyarakat Banyuates mewanti-wanti pemecatan operator desa dari DPMD, makanya DPMD belum bisa menyelesaikan persoalan ini secara langsung dan meminta waktu selama satu minggu," pungkasnya.
Sementara itu, Sudarmanta berjanji akan turun ke desa-desa untuk mengkroscek status operator yang memiliki SK dari kabupaten dalam waktu yang telah ditentukan.
"Satu minggu ke depan kami kroscek ke bawah dan hasilnya pastinya akan disampaikan," tuturnya.
DPMD Sampang menilai, pemecatan operator desa murni kewenangan kepala desa, atau pj kepala desa dengan alasan tidak semua operator bisa bekerja dengan baik.
"Pemecatan operator itu tidak ada rekomendasi dari DPMD, semuanya kewenangan pemerintah desa. Kami juga meminta operator yang memiliki SK untuk dibuktikan kepada DPMD," ucapnya. (tam/mar)