
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku jambret beserta dua penadah barang hasil kejahatan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Dua pelaku penjambretan itu, Deni Indrianto alias Kiwil, warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dan MAI, yang masih dibawah umur asal Kenjeran, Surabaya.
MAI diketahui, sebagai residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengeluarkan senjata tajamnya untuk menakut-nakuti korban.
Selain dua pelaku penjambretan, polisi juga berhasil menangkap dua penadah hasil curian yaitu, AG (25) warga Pucuk, Lamongan, dan MFC (24) warga Krembangan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial SW (46) dijambret di depan Halte Bus Pondok Mutiara Sidoarjo, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Usai kami mendapatkan laporan penjambretan dan korbannya meninggal dunia, tim gabungan yang terbentuk berhasil mengamankan dua pelaku dan dua penadah milik korban asal Sidoarjo,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan, pelaku membuntuti korban dari Surabaya hingga Sidoarjo. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet dan dijambret tasnya.
Saat berusaha mempertahankan hartanya, SW terjatuh hingga terbentur ke aspal. Akibat benturan yang keras, korban kritis dan sempat dirawat di rumah sakit, nahasnya, SW meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan keempat pelaku, berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku untuk beraksi, tas milik korban, dan uang tunai sekitar Rp1,7 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan bermain judi online.
Pelaku juga mengaku, bahwa telah menjalankan aksi penjambretan di beberapa titik rawan lainnya, seperti di Jalan Raya Pahlawan Sidoarjo, Jalan Raya Bungurasih, Waru, Jalan Raya Aloha, Gedangan, Jalan Raya Buduran, dan Jalan Raya Ahmad Yani.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegas Christian Tobing.
Christian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintasi lokasi yang sepi pada malam hari. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat. (rif