Salah satu peserta JKN saat mencoba layanan melalui ponselnya. Foto: Ist
Apabila peserta ingin mengetahui informasi tentang JKN dapat dengan mudah hanya melalui telepon genggam. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses seluruh informasi secara lengkap dan mudah.
Terdapat beberapa menu yang ada di Aplikasi Mobile JKN seperti Info Program JKN, Konsultasi Dokter, Info Riwayat Pelayanan, Bugar, Rehab (Cicilan), Penambahan Peserta, Info Peserta, Pendaftaran Pelayanan (Antrean), Info Lokasi Faskes, Perubahan Data Peserta, Info Ketersediaan Tempat Tidur, Info Jadwal Tindakan Operasi, Info Iuran, Pendaftaran Auto Debit, Info Riwayat Pembayaran, Skrinning Riwayat Kesehatan, Info Virtual Acount, Minum Obat, dan Pengaduan Layanan JKN.
“Peserta tidak perlu repot lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhannya. Semua kebutuhan informasi dan pengaduan JKN telah tersedia dan terintegrasi di Aplikasi Mobile JKN dengan sangat lengkap. Sehingga peserta dapat menghemat waktu dan tenaga karena dapat melakukannya secara online tanpa perlu bertatapan secara fisik dengan petugas,” kata Tutus.
Tidak hanya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas layanan pengaduan yang biasa disebut dengan BPJS SATU (BPJS Siap Membantu).
Petugas BPJS SATU dapat dijumpai pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memiliki peran sebagai pemberi informasi terkait layanan JKN dan sebagai jembatan peserta untuk mengatasi permasalahan terkait pengaduan.
Di setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, telah disediakan poster-poster yang tertera nama dan nomor telepon petugas BPJS SATU yang bisa dihubungi peserta sewaktu-waktu ketika membutuhkan informasi atau terdapat keluhan. Jika terdapat kendala maka peserta dapat langsung menghubungi petugas dan dengan segera akan diberikan solusi dari informasi yang diminta.
"Kanal-kanal informasi dan pengaduan yang telah banyak disediakan menjadi tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan peserta dalam menggunakan layanan JKN. Melalui kanal layanan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara peserta JKN dengan BPJS Kesehatan," urai Tutus. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




