Pria Asal Purwodadi Pasuruan yang Live Masturbasi di Instagram Diamankan Polisi

Pria Asal Purwodadi Pasuruan yang Live Masturbasi di Instagram Diamankan Polisi KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Ardiansyah menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus tayangan tak senonoh dalam live instagram.

Untuk barang bukti, Gagah menyebut polisi mengamankan berupa satu unit ponsel merek Oppo A16 berwarna ungu, serta sebuah sarung bermotif kotak.

"Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," ucap Gagah.

Ia juga dijerat Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara Kapolres , AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

"Cari rezeki yang halal. Walaupun kecil, jika halal akan membawa keberkahan," ujarnya. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO