
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman diback up Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman.
Satu pelaku yang sempat kabur yakni Heri Suryono, 38, akhirnya berhasil ditangkap di Bungurasih, Waru. Sebelumnya, Muhammad Fajar, 26, diamankan warga setelah tepergok akan membawa kabur Honda PCX warna hitam nopol W 2697 NFX milik korban, AAI, 21, warga Bringinbendo, Taman.
Penangkapan dua tersangka ini dibeberkan dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (14/5). Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dua pelaku pencurian motor di Bringinbendo, Taman, sudah diamankan.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula saat dua pencuri motor ini beraksi di wilayah Bringinbendo pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.30. Saat itu motor korban AAI, yakni Honda PCX sedang diparkir di teras rumahnya dalam keadaan dikunci setir.
Dua pencuri ini sebelumnya sudah berkeliling mengendarai Honda CBR 150 warna merah nopol L 6103 WB untuk mencari target. Targetnya jatuh pada Honda PCX tersebut. Melihat keadaan sepi dan aman, dua pelaku melancarkan aksinya.
"Dua pelaku beraksi saat korban sedang tidur. Kemudian, korban dibangunkan oleh tetangganya memberitahu bahwa ada satu pencuri motornya ditangkap," ujar Christian
Belum sempat membawa kabur motor korban, aksi dua pelaku dipergoki warga. Heri yang saat itu sebagai eksekutor lari terbirit-birit, sedangkan Fajar yang bertugas mengawasi keadaan justru ditangkap warga.
Fajar pun diamuk massa yang muak, sebelum akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Taman. Pelaku beserta barang bukti diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fajar mengaku melakukan pencurian motor bersama Heri.
Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Sabtu (10/5/2025), Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo diback up Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mendeteksi keberadaan Heri Suryono sekitar pukul 21.30.
"Tersangka HS kami amankan di Waru, saat hendak menemui MFN. Menurut pengakuannya, dia belum tahu kalau MFN sudah ditangkap," bebernya.
Pelaku Merupakan Spesialis Curanmor
Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, terungkap bahwa keduanya adalah spesialis pelaku pencurian motor.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, tersangka Heri, merupakan warga Buduran, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis elektronik. Sedangkan, Fajar, warga Waru, kesehariannya sebagai pengamen. (cat/van)