Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Kediri Tuai Protes

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Kediri Tuai Protes Para pelajar yang berhadapan dengan hukum sebelum sidang. Foto: Ist

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Awang Khairul, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan peran masing-masing dari 14 pelaku yang sebenarnya masuk dalam Pasal 55 KUHP. Ada degradasi hukuman yang belum tepat. Harusnya kalau diterapkan pasal itu, semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang setara," ucap Awang.

Ia juga menambahkan bahwa ada perbedaan signifikan antara pelaku berat, sedang, dan ringan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam tahap mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Uwais menjelaskan bahwa pasal yang terbukti dalam persidangan adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, karena korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, karena menimbulkan luka. 

Dari lima anak yang dijatuhi hukuman, dua di antaranya, RS dan MA, berusia 16 tahun dan dikenai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta 1 tahun pelatihan kerja.  Sementara itu, tiga lainnya, termasuk WN dan FN, yang masih di bawah usia 14 tahun dikenai hukuman 1 tahun pelatihan kerja. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO