Para pelajar yang berhadapan dengan hukum sebelum sidang. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani sidang secara maraton, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri di Pare berinisial MHR.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/5/2025), kedua terdakwa yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum divonis 3,5 tahun penjara, serta 1 tahun pelatihan kerja.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Namun, vonis ini memicu respons keras dari keluarga korban yang menganggap putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Kuasa hukum keluarga korban, Dipa Kurniantoro, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan ancaman maksimal yang terdapat dalam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa," ujarnya kepada awak media usai sidang.
Senada dengan Dipa, paman almarhum Rayyan, Harsono Badai Samodra, turut mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi korban serupa di masa depan.
"Kami kehilangan anak, dan hukuman yang dijatuhkan sangat mengecewakan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada Rayyan-Rayyan berikutnya," ucapnya penuh haru.
Di luar gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri menggelar aksi damai dengan menaburkan bunga untuk mengenang mendiang Rayyan. Aksi ini berlangsung dengan penuh keharuan namun tetap tertib.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




