
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani sidang secara maraton, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri di Pare berinisial MHR.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/5/2025), kedua terdakwa yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum divonis 3,5 tahun penjara, serta 1 tahun pelatihan kerja.
Namun, vonis ini memicu respons keras dari keluarga korban yang menganggap putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Kuasa hukum keluarga korban, Dipa Kurniantoro, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan ancaman maksimal yang terdapat dalam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa," ujarnya kepada awak media usai sidang.
Senada dengan Dipa, paman almarhum Rayyan, Harsono Badai Samodra, turut mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi korban serupa di masa depan.
"Kami kehilangan anak, dan hukuman yang dijatuhkan sangat mengecewakan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada Rayyan-Rayyan berikutnya," ucapnya penuh haru.
Di luar gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri menggelar aksi damai dengan menaburkan bunga untuk mengenang mendiang Rayyan. Aksi ini berlangsung dengan penuh keharuan namun tetap tertib.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Awang Khairul, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan peran masing-masing dari 14 pelaku yang sebenarnya masuk dalam Pasal 55 KUHP. Ada degradasi hukuman yang belum tepat. Harusnya kalau diterapkan pasal itu, semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang setara," ucap Awang.
Ia juga menambahkan bahwa ada perbedaan signifikan antara pelaku berat, sedang, dan ringan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam tahap mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Uwais menjelaskan bahwa pasal yang terbukti dalam persidangan adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, karena korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, karena menimbulkan luka.
Dari lima anak yang dijatuhi hukuman, dua di antaranya, RS dan MA, berusia 16 tahun dan dikenai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta 1 tahun pelatihan kerja. Sementara itu, tiga lainnya, termasuk WN dan FN, yang masih di bawah usia 14 tahun dikenai hukuman 1 tahun pelatihan kerja. (uji/mar)