
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Gunung Anyar menangkap pelaku curanmor yang menggasak karyawan cuci mobil Aloha 05 Jl. Jamhuri Gunung Anyar.
Pelaku yang diketahui bernama MFR (26) warga Bekasi Utara, Jawa Barat melarikan motor rekan kerjanya Mariana Magdalena (41) warga Wonokromo.
“Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini berdasarkan kecurigaan sikap pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan dipastikan bahwa MFR pelakunya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar, Ipda Aris Nuriyanto, Jumat (9/5/2025).
Peristiwa pencurian bermula saat korban tertidur di tempat kerjanya dengan posisi kunci motor tergeletak di samping meja kerja korban, Sabtu (1/4/2025).
Melihat ada kesempatan ditambah pelaku mempunyai rasa sakit hati terhadap korban, MFR nekat mencuri motor Vario 125 nopol L 2791 BAV milik korban.
"Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak diterima dan tidak dihargai di tempat kerjanya, terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik," kata Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya.
Setelah berhasil menguasai kunci motor korban lantas MFR membawa kabur motor.
Selama membawa motor curian, MFR mengajak pelaku lain yaitu Dio (DPO) berkeliling.
Setelah itu, Dio diturunkan di jalan dan pelaku melanjutkan pelariannya seorang diri.
Setelah menerima laporan pencurian ye Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, pengecekan CCTV, hingga interogasi beberapa saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.
“Pelaku sempat kabur ke Madura, kemudian ke Kediri, lalu ke Kalimantan. Ia kembali lagi ke Surabaya dan akhirnya berhasil kita tangkap pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo,” terang Iptu Harsya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, satu buah jam tangan merk SPORT warna hitam, dan celana jeans warna biru milik pelaku.
Sayangnya, sepeda motor hasil curian sudah dijual seharga Rp. 4 juta di kawasan Suramadu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk berfoya foya dan biaya pelarian.
Atas perbuatannya, MFR kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rus/van)