SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung yang ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan uang Rp1 Miliar mengajukan praperadilan.
Agung ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023 silam.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/5/2025) dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.
“Ada dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,” ujar Veronika.
Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung.
Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.
“Klien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




