Mitra Sales PT Wangsa Agung Tersangka Penggelapan Uang Rp1 M Ajukan Praperadilan

Mitra Sales PT Wangsa Agung Tersangka Penggelapan Uang Rp1 M Ajukan Praperadilan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung yang ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan uang Rp1 Miliar mengajukan praperadilan.

Agung ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023 silam.

Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/5/2025) dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

“Ada dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, tidak berwenang menangani kasus ini,” ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung.

Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.

“Klien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?” tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO